illustration Ai (pic taipeitimes.com)
Jakarta – Sementara negara-negara lain sudah berlomba membuat regulasi ketat untuk kecerdasan buatan (AI), Indonesia ternyata masih "ngekos" pakai aturan darurat! Fakta mengejutkan ini terungkap saat para ahli membeberkan betapa negeri ini sedang bermain api tanpa perlindungan hukum memadai di era AI.
Fakta Mengerikan: Indonesia Hanya Punya "Surat Anjuran" untuk Atur AI
Satu-satunya aturan: Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika AI... yang tidak mengikat!
Deepfake & manipulasi AI marak, tapi penegak hukum masih pakai "tameng" UU ITE dan UU Pornografi yang sudah ketinggalan zaman.
Dana riset AI hanya 0,24% GDP – jauh di bawah negara lain, membuat Indonesia jadi pasar empuk produk AI impor.
"Kita seperti membangun rumah tanpa pondasi. AI berkembang pesat, tapi regulasi kita masih jalan di tempat," tegas Guru Besar IPB, Prof. Yeni Herdiyeni.
Ancaman Nyata: Dari Pemilu hingga Kejahatan Siber
Pemilu 2024: AI bisa dipakai bikin bot penyebar hoaks atau deepfake calon pemimpin.
Kejahatan finansial: Penipuan voice cloning AI makin canggih.
Pornografi ilegal: Korban deepfake tidak bisa menuntut karena belum ada UU khusus.
"Bayangkan, data wajah dan suara Anda bisa dicuri, dijadikan konten porno, lalu disebar... tapi pelaku hanya dijerat UU ITE yang tidak spesifik," papar seorang pakar siber.
Pernyataan Kontroversial Pejabat:
Wamenkominfo Nezar Patria mengakui:
"Kita belum punya cluster komputasi kuat atau UU AI. Kalau tidak segera dibangun, Indonesia cuma jadi penonton di era kedaulatan digital."
Tapi fakta di lapangan lebih miris:
✅ Deepfake → Pakai UU Pornografi
✅ Bot politik → Pakai UU ITE
✅ Pencurian data untuk AI → Tidak ada pasal khusus!
Solusi atau Sekadar Wacana?
RUU AI Segera Dibuat – Jangan sampai Indonesia jadi "surga" penyalahgunaan AI.
Pusat Riset AI Nasional – Agar tidak terus bergantung pada teknologi asing.
Pendidikan Kritis AI – Generasi muda harus paham bahaya dan potensi AI, bukan sekadar jadi pengguna pasif.
"Tanpa UU AI, kita seperti memberi pisau tajam pada anak kecil tanpa pengawasan," tandas Prof. Yeni.
🔥 Konten Viral:
"10 Cara AI Bisa Hancurkan Hidup Anda di Indonesia (Nomor 5 Paling Menyeramkan!)"
*"Gaji Rp50 Juta/Bulan: Ini 5 Profesi AI yang Tak Butuh Gelar Tapi Tak Diatur UU Kita"*
"Menteri Vs Pakar: Siapa yang Sebenarnya 'Tidur' di Kasus Regulasi AI?"
Post a Comment